Senin, 21 November 2011

MANAJEMEN ASURANSI

MANAJEMEN ASURANSI

Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa asing, yaitu bahasa inggris yang diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia. Asal kata insurance dalam bahasa inggris berasal dari kata to in-sure yang berarti memastikan bahwa jika seseorang menderita sakit ia akan mendapat pelayanan yang di butuhkannya, karena pihak asuradur akan menanggung biaya yang dibutuhkannya, karena pihak asuradur akan menanggung biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan penyakitnya. Asuransi merupakan jawaban dari sifat yang tidak pasti.
Sebagai ilustrasi dapat digambarkan demikian. Di suatu kota terdapat satu juta penduduk yang setiap tahunnya terdapat 3000 orang yang di rawat di rumah sakit. Tidak ada yang tahu pasti siapa yang akan masuk rumah sakit pada bulan atau hari tertentu. Setiap orang punya kesempatan 0.003 untuk masuk rumah sakit. Jika dihitung rata-rata biaya yang dihabiskan untuk tiap perawatan adalah Rp. 1 Juta. Bisa jadi hari ini tukang becak yang masuk rumah sakit, maka sangat sulit baginya membayar Rp. 1 Juta. Bisa jadi seorang direktur Bank setempat yang dirawat, baginya Rp. 1 juta tidak ada masalah. Akan tetapi kalau sampai 30 juta, mungkin dia juga bisa bangkrut. Angka Rp. 1 juta adalah angka rata-rata. Kalau dihitung, untuk seluruh 3.000 orang yang dirawat diperlukan 3.000 x Rp. 1 juta atau Rp. 3 milyar. Walikota setempat cukup cermat mengamati masalah ini. Dia bilang, dari pada setiap orang was-was memikirkan biaya perawatan jika ia atau keluarganya sakit, mengapa tidak semua orang membayar saja sama rata. Nanti saya yang akan atur, ujarnya. Jika dibagi biaya Rp. 3 milyar dengan  satu juta penduduk, maka tiap kepala cukup membayar Rp. 3.000,-  setahun. Dengan begitu, jika ada yang sakit, yang kaya atau yang miskin, tidak perlu lagi memikirkan biaya perawatan. walikota akan mengambil dana dari pot yang terkumpul dan membayarkannya. Beres? Teorinya begitu. Dalam praktek, tidak semudah itu. Bagaimana jika ada yang tidak mau bayar? Bagaimana dengan biaya administrasinya? Bagaimana jika terjadi peningkatan pelayanan? Dan masih banyak lagi yang menjadi  masalah rinci manajemen atau teknis pelaksanaan. Masalah-masalah selanjutnya itulah yang akan dibahas kemudian.     
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu mekanisme pengalihan resiko dari risiko perorangan menjadi risiko kelompok. Dengan cara mengalihkan risiko individu menjadi risiko kelompok, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan tetapi mengandung kepastian karena memperoleh jaminan.
Dimana seseorang (insured atau tertanggung) atau kelompok kecil orang melakukan transfer resiko yang dihadapinya (di masa datang) dengan membayar premi (iuran atau kontribusi) kepada pihak lain, yang disebut asuradur atau insurer, yang akan menanggung resiko orang tersebut (tertanggung). Resiko yang harus ditanggung asuradur atau badan penyelenggara asuransi disebut benefit atau manfaat asuransi yang besarnya ditetapkan dimuka baik sesuai dengan besarnya premi individual atau keseluruhan kelompok maupun yang tidak tergantung pada resiko perorangan/kelompok.
 
Resiko yang Dapat di Asuransikan
1. Harus ada sejumlah penduduk atau masyarakat yang homogen dan cukup besar, yang akan terkena resiko, yang memungkinkan kerugian-kerugian akibat resiko tadi dapat diperhitungkan dengan baik. Maksudnya adalah jika suatu perusahaan asuransi mengasuransikan hanya sepuluh orang saja sedangkan resiko yang timbul dapat bervariasi dari—katakanlah seribu rupiah sampai satu milyar rupiah, maka secara prinsip asuransi grup sepuluh orang ini tidak dapat diasuransikan. Resiko yang diperoleh dari sepuluh orang tersebut tidak bisa dijadikan patokan untuk menghitung besarnya resiko yang akan timbul. Semakin besar suatu paparan (exposure), akan semakin memperkuat kemampuan perusahaan asuransi atau badan pelaksana untuk membuat perhitungan tentang kerugian atau kehilangan pendapatan di masa yang akan datang.
2. Kerugian yang timbul akibat terjadinya sesuatu resiko haruslah definitif dan dapat diukur (measurabel). Pengertian definitif artinya bahwa resiko atau kerugian tersebut dapat dengan pasti ditentukan kejadiannya. Sedangkan measurabel adalah syarat dimana besarnya kerugian dapat diketahui dengan pasti atau hampir pasti. Kita harus dapat mengatakan bahwa suatu kerugian telah terjadi di suatu tempat dan pada waktu tertentu.
3. Kerugian yang terjadi haruslah secara kebetulan atau accidental. Kalau kerugian yang timbul terjadi karena suatu tindakan kesengajaan – karena ingin mendapatkan santunan asuransi, maka kerugian tersebut tidak dapat diasuransikan.
4. Kerugian juga tidak merupakan sesuatu yang sudah hampir pasti akan terjadi (probabilitas kejadian sangat tinggi) atau merupakan sesuatu yang dapat direncanakan. Misalnya, kalau kita mau mengasuransikan makan yang kita tahu bahwa setiap hari kita membutuhkan makan paling sedikit dua kali sehari, maka untuk rasa lapar, kita tidak dapat mengasuransikan. Karena hal tersebut sudah pasti, manusia hidup harus makan.
5. Kerugian tidaklah boleh terlalu besar atau catastrophic. Pengertian catastrophic atau terlalu besar, dapat berarti unitnya yang besar artinya banyak orang yang terkena kerugian pada saat yang bersamaan.









Manfaat Asuransi

Berikut manfaat asuransi versi jawaban-jawaban dari yahoo.answer :
manfaat asuransi, yahoo. Answer.

1. Rasa tenang jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan (mobil ketabrak, jatuh sakit, rumah kebakar, meninggal dunia) kita dielakkan dari suatu biaya yang tidak bisa atau tidak mau kita tanggung.

2. Untuk memberikan penggantian kepada tertanggung (orang yg ikut asuransi) karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Kontrak Asuransi
Ciri Khas Kontrak Asuransi Adalah Sebagai Berikut :
1. Kontrak Kondisional
Kontrak Asuransi bersifat kondisional dalam artian kewajiban Asuradur baru akan terjadi jika kondisi tertentu (ada kerugian  tertentu) terjadi pada diri tertanggung. Apabila tertanggung tidak menglami kejadian tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi Asuradur atau bapel.
2. Kontrak Unilateral
Pada umumnya kontrak bersifat bilateral dalam artian masing-masing pihak mempunyai kewajiban dan hak. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pihak lain dapat menggugat atau menuntut pihak tersebut. Dalam kontrak asuransi, pihak yang dapat dituntut karena tidak memenuhi kewajibannya hanyalah pihak Asuradur. Apabila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya, tidak membayar premi, ia tidak dapat dituntut. Akan tetapi haknya otomatis hilang atau kontrak otomatis terputus.
3. Kontrak Aleatory
Kontrak pada umumnya mempunyai keseimbangan nilai tukar antara pihak pertama dengan pihak kedua. Dalam kontrak asuransi, keseimbangan nilai kontrak ini tidak terjadi. Salah satu pihak dapat memperoleh hak yang nilainya jauh lebih besar dari kewajiban yang telah dipenuhinya.


4. Kontrak Adhesi
Dalam ikatan kontrak, pada umumnya kedua belah pihak mempunyai informasi tentang nilai tukar dan kualitas barang atau jasa yang relatif seimbang. Dalam kontrak asuransi, pada umumnya pihak peserta atau pemegang polis khususnya dalam asuransi individual, tidak memiliki informasi yang seimbang dibandingkan dengan informasi yang dimiliki asuradur. Akibatnya sulit bagi peserta untuk menilai premi yang dikenakan murah, wajar atau mahal.

PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
1.Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta
yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik
diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari
asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan
benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3.Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
5.Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.Contribution.   adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap
tertanggung untuk ikut memberikan indemnity



Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”. Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular
dan risiko fundamental.
Resiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Resiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
Resiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
MANAJEMEN RISIKO (JENIS RESIKO DAN PENANGANANNYA)
Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya. Apa itu ‘manajemen risiko’?
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Apa saja tahap-tahap dalam manajemen risiko?
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer). Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya
kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang
terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko
yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.
ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Apa pengertian dari asuransi?
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri
kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian
kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari
pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan
hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang
dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai
untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat dari asuransi?
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga
memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi
skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan
premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang
pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki
manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah
sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan
adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama
dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak
mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko
yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki
kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan
dengan hukum.

Jenis usaha perasuransian meliputi:
a.Usaha asuransi terdiri dari:
1.Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
 2.Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
 3.Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

b.Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:
1.Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; *6279
 2.Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;
3.Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; 4.Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia;
5.Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar